Belakangan kehadiran pengobatan alternatif semakin marak. Ada yang menawarkan
pengobatan pijat refleksi, akupunktur sampai pengobatan herbal. Belum lagi yang
melakukan promosi melalui media-media cetak, radio, dan televisi. Bahkan ada
yang mencantumkan pengakuan pasien yang telah berhasil lewat pengobatan
tersebut. Wow... pasti menggiurkan sekali!
Asal tahu saja, pengobatan tradisional sangat beragam. Anda bebas memilih sesuai kebutuhan. Departemen Kesehatan mengklasifikasikannya menjadi 4 golongan, yaitu:
1. Pengobatan tradisional keterampilan
Pengobatan tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresur, akupunktur, chiropractor dan pengobatan tradisional lainnya yang metodenya sejenis.
2. Pengobatan tradisional ramuan
Pengobatan tradisional ramuan Indonesia (jamu), gurah, tabib, sinse, homoeopati, aromaterapi dan pengobatan tradisional lainnya yang meto-denya sejenis.
3. Pengobatan tradisional pendekatan agama
Pengobatan tradisional dengan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Buddha.
4. Pengobatan tradisional supranatural
Pengobatan tradisional tenaga dalam (prana), paranormal, reiki master, qigong, dukun kebatinan dan pengobatan tradisional lainnya yang metodenya sejenis.
Yang Mesti Diperhatikan
Pilihan yang tepat dapat mengatasi keluhan yang dirasakan. Inilah beberapa hal yang penting dijadikan acuan dalam memilih pengobatan tradisional yang tepat.
1. Kantongi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
Semua pengobat tradisional yang menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh STPT. Selain itu, pengobat tradisional dengan cara supranatural harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kejaksaan Kabupaten/Kota setempat. Sementara pengobat tradisional dengan cara pendekatan agama harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.
Akan halnya SIPT, khusus diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pengobat tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian, serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan. Saat ini, yang memperoleh SIPT baru akupunktur karena sudah ada pengkajian dan penelitiannya secara formal di Indonesia. Mungkin bidang yang lain akan menyusul setelah dilakukan penapisan, pengkajian dan penelitian. Memang ada beberapa seperti homoeopati yang kalau di luar negeri sudah ada jurusan khusus yang mempelajari, tapi di Indonesia belum.
2. Mencantumkan STPT atau SIPT pada papan nama
Pengobat tradisional yang mencantumkan STPT/SIPT pada papan namanya, pertanda telah mendaftarkan secara resmi ke Dinas Kesehatan. Yang berarti juga berada di bawah pembinaan Dinas Kesehatan yang bersangkutan.
3. Mintalah keterangan yang jelas kepada pengobat tradisional
Sebelum melakukan pengobatan, konsumen hendaknya minta informasi kepada pengobat tentang tindak pengobatan yang akan dilakukan. Setiap pengobat wajib memberikan informasi pengobatan yang akan dilakukan. Informasi ini dapat diberikan secara lisan dan mencakup keuntungan maupun kerugian dari tindakan pengobatan yang akan dilakukan.
4. Pengobat wajib minta persetujuan
Semua tindakan pengobatan tradisional yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan pasien dan/atau keluarganya. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis maupun lisan. Bila tindakan pengobatan itu berisiko tinggi bagi pasien, diperlukan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
5. Wajib membuat catatan status pasien
Pengobat tradisional dalam memberikan pelayanan wajib membuat catatan status pasien. Sehingga pengobat memiliki data tentang obat-obatan yang telah diberikan, yang bisa jadi bermanfaat untuk pengobatan selanjutnya.
6. Biaya layak
Biaya pengobatan yang dibebankan kepada konsumen hendaknya layak. Dalam arti, sebanding dengan tindakan pengobatan yang dilakukan serta obatan-obatan yang diberikan. Misal, jamu, alat yang harus dipakai, dan lain-lain. Bila biaya yang diberikan tidak masuk akal sebaiknya hindari.
Sumber : kompas
Asal tahu saja, pengobatan tradisional sangat beragam. Anda bebas memilih sesuai kebutuhan. Departemen Kesehatan mengklasifikasikannya menjadi 4 golongan, yaitu:
1. Pengobatan tradisional keterampilan
Pengobatan tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresur, akupunktur, chiropractor dan pengobatan tradisional lainnya yang metodenya sejenis.
2. Pengobatan tradisional ramuan
Pengobatan tradisional ramuan Indonesia (jamu), gurah, tabib, sinse, homoeopati, aromaterapi dan pengobatan tradisional lainnya yang meto-denya sejenis.
3. Pengobatan tradisional pendekatan agama
Pengobatan tradisional dengan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, atau Buddha.
4. Pengobatan tradisional supranatural
Pengobatan tradisional tenaga dalam (prana), paranormal, reiki master, qigong, dukun kebatinan dan pengobatan tradisional lainnya yang metodenya sejenis.
Yang Mesti Diperhatikan
Pilihan yang tepat dapat mengatasi keluhan yang dirasakan. Inilah beberapa hal yang penting dijadikan acuan dalam memilih pengobatan tradisional yang tepat.
1. Kantongi Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) atau Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT)
Semua pengobat tradisional yang menjalankan pekerjaan pengobatan tradisional wajib mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh STPT. Selain itu, pengobat tradisional dengan cara supranatural harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kejaksaan Kabupaten/Kota setempat. Sementara pengobat tradisional dengan cara pendekatan agama harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.
Akan halnya SIPT, khusus diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pengobat tradisional yang metodenya telah memenuhi persyaratan penapisan, pengkajian, penelitian dan pengujian, serta terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan. Saat ini, yang memperoleh SIPT baru akupunktur karena sudah ada pengkajian dan penelitiannya secara formal di Indonesia. Mungkin bidang yang lain akan menyusul setelah dilakukan penapisan, pengkajian dan penelitian. Memang ada beberapa seperti homoeopati yang kalau di luar negeri sudah ada jurusan khusus yang mempelajari, tapi di Indonesia belum.
2. Mencantumkan STPT atau SIPT pada papan nama
Pengobat tradisional yang mencantumkan STPT/SIPT pada papan namanya, pertanda telah mendaftarkan secara resmi ke Dinas Kesehatan. Yang berarti juga berada di bawah pembinaan Dinas Kesehatan yang bersangkutan.
3. Mintalah keterangan yang jelas kepada pengobat tradisional
Sebelum melakukan pengobatan, konsumen hendaknya minta informasi kepada pengobat tentang tindak pengobatan yang akan dilakukan. Setiap pengobat wajib memberikan informasi pengobatan yang akan dilakukan. Informasi ini dapat diberikan secara lisan dan mencakup keuntungan maupun kerugian dari tindakan pengobatan yang akan dilakukan.
4. Pengobat wajib minta persetujuan
Semua tindakan pengobatan tradisional yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapatkan persetujuan pasien dan/atau keluarganya. Persetujuan ini dapat diberikan secara tertulis maupun lisan. Bila tindakan pengobatan itu berisiko tinggi bagi pasien, diperlukan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan.
5. Wajib membuat catatan status pasien
Pengobat tradisional dalam memberikan pelayanan wajib membuat catatan status pasien. Sehingga pengobat memiliki data tentang obat-obatan yang telah diberikan, yang bisa jadi bermanfaat untuk pengobatan selanjutnya.
6. Biaya layak
Biaya pengobatan yang dibebankan kepada konsumen hendaknya layak. Dalam arti, sebanding dengan tindakan pengobatan yang dilakukan serta obatan-obatan yang diberikan. Misal, jamu, alat yang harus dipakai, dan lain-lain. Bila biaya yang diberikan tidak masuk akal sebaiknya hindari.
Sumber : kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar